Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

Visi Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat adalah sebagai berikut :

Mencetak lulusan profesional yang mengembangkan Ilmu Pendidikan Agama Islam secara menyeluruh dengan cara pembelajaran, pengkajian pemikiran dan pelayanan kepada masyarakat di kawasan provinsi riau tahun 2020

Misi Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat adalah sebagai berikut: 

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menekankan aspek pengkajian, penguasaan dan pengembangan ilmu pendidikan agama islam berbasis teknologi dan seni secara akademik
  2. Mengadakan penelitian berbasis integrasi ilmu guna menggali dan merumuskan pemikiran Pendidikan Agama Islam yang terintegrasi dengan sains dan relevan dengan perkembangan zaman.
  3. Mengadakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan, latihan, workshop, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan kualitas, kuantitas, serta integrasi ilmu dengan paradigma islami kepada stakeholder/masyarakat.


Tujuan Program Studi
Berdasarkan Visi dan Misi Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat tersebut di atas, maka untuk merealisasikannya ditetapkan 4 (Empat) tujuan pencapaian. Tujuan Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat tersebut adalah:

  1. Mewujudkan lulusan atau sarjana pendidikan Islam yang mampu menjadi tenaga pendidik bidang studi Pendidikan Agama Islam di SD/MI, SLTP/MTs, SMK/MAPK, SLTA/MA yang menguasai falsafah, metode, konsep dan teori ilmu Pendidikan Agama Islam serta memiliki kemampuan sebagai pelaksana pendidikan dan pembelajaran agama Islam dan mampu memberikan pelayanan, pemberdayaan pada masyarakat,penggerak pembangunan sesuai perkembangan zaman. 
  2. Mewujudkan penelitian yang berbasis integrasi ilmu dalam bidang ilmu Pendidikan Agama Islam guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. 
  3. Mewujudkan pengabdian yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menjawab permasalahan di bidang Pendidikan Agama Islam. 
  4. Mewujudkan lulusan yang berakhlak mulia, bertanggungjawab, beretos kerja islami dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Mengadakan pembinaan akhlak dan etos kerja islami dalam rangka penerapan nilai-nilai islam.
Penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Pendidikan Agama Islam STAI Madinatun Najah Rengat didasari oleh : 


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; Undang
  3. Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengolahan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  9. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tanggal 28 September 2010 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 85 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Statuta PerguruanTinggi;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana (S1);
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2010 Tanggal 2 Februari 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
  15. Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Agama Islam Rengat Nomor 75 Tahun 2015 tentang Statuta STAI Madunatun Najah Rengat;
  16. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal STAI Madinatun Najah Rengat.

Penyusunan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) Program Studi Pendidikan Agama Islam STAI Madinatun Najah Rengat (Selanjutnya ditulis Prodi Studi PAI) dimulai dengan mempertimbangkan perkembangan akademik Pendidikan Agama Islam (PAI) serta mencermati kebutuhan kompetensi lulusan yang diharapkan dunia/pasar kerja lulusan program studi Pendidikan Agama Islam dan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder). Visi, Misi, dan Tujuan Prodi Pendidikan Agama Islam diselaraskan dengan Visi, Misi, Tujuan STAI Madinatun Najah Rengat. Revisi Visi, Misi, Tujuan Prodi Pendidikan Agama Islam dilaksanakan secara berkala setiap 5 tahun sekali dan diikuti dengan kegiatan pembaharuan kurikulum. Kegiatan tersebut diawali dengan Workshop internal kampus dengan mendatangkan pakar, yaitu Dr. Akhmad Syaifudin, M.Ag diselenggarakan pada bulan 5 April 2016 dengan SK Ketua STAI Nomor: 018/STAI-MN/YPAIR/VI/2016. Di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: 
1. Pihak Internal 
a. Ketua Yayasan Pendidikan Agama Islam Rengat 
b. Ketua STAI Madinatun Najah Rengat 
c. Pembantu Puket I Bidang Akademik 
d. Pembantu Puket II Bidang Bendahara 
e. Pembantu Puket III Bidang Kemahasiswaan 
f. Ketua dan Sekretaris Program Studi 
g. Ketua dan Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu 
h. Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 
i. Dosen Tetap Program Studi PAI STAI Madinatun Najah Rengat 
j. Mahasiswa 
2. Pihak Ekternal 
a. Pakar 
b. Alumni 
c. Pengguna 

Sebelum masuk kepada tahapan-tahapan penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat juga diawali dengan mengikuti Penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi, melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. 
Tahapan-tahapan kegiatan penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi PAI STAI Madinatun Najah Rengat, yaitu sebagai berikut: 
Workshop penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi PAI yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STAI Madinatun Najah Rengat No. 020/STAI-MN/YPAIR/VII/2016 tentang tim Perumus Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Program Studi PAI STAI Madinatun Najah Rengat, yang melibatkan stakeholder. Workshop ini mendengarkan pemaparan dan masukan dari narasumber yang berkompeten dalam hal pengembangan organisasi tentang visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat, narasumber tersebut adalah Prof. Dr. H. Akhmad Mujahidin, M.Ag. Selanjutnya membentuk tim perumus visi, misi, tujuan dan sasaran PAI STAI Madinatun Najah Rengat berdasarkan SK Ketua STAI No. 047/STAI-MN/YPAIR/VII/2016 tentang Tim Perumus Visi, Misi, Tujuan dan 
  1. Sasaran Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat. 
  2. Tim perumus menghasilkan visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi PAI, kemudian diusulkan pengesahannya dalam rapat Senat STAI Madinatun Najah Rengat. 
Rapat Senat STAI-MN Rengat memutuskan untuk mengesahkan visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat dan meminta Ketua STAI untuk menetapkannya sebagai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat dengan SK Ketua STAI No. 051/STAI-MN/YPAIR/IV/2016 Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan dan sasaran Prodi PAI melalui media baliho, pamflet, brosur dan forum-forum kelas serta pertemuan perkuliahan dan pertemuan ilmiah lainnya yang dilaksanakan oleh Prodi PAI STAI Madinatun Najah Rengat.

0 komentar:

Posting Komentar